GenPI.co - Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal memastikan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan remaja putri berusia 16 tahun yang diduga dipaksa melayani sejumlah lelaki paruh baya.
Dalam kasus itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku yang terlibat dari bisnis haram tersebut.
"Seorang pelaku di antaranya ibu rumah tangga diduga muncikari berinisial NK (61). Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," ujar AKBP Riza Faisal, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Noca Tryananto, di Aceh Utara, Jumat (17/12/2021).
Delapan terduga pelaku itu yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54).
Para pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Untuk pengungkapan kasus itu berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan korban hamil.
"Mendengar kabar itu, sang ayah langsung menemui korban. Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama ini diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR," terang Faisal.
Selanjutnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepadapihak kepolisian pada Selasa (14/12/2021).
Selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk sekali kencan," tutur dia.
Adapun, para pelaku memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp 50.000.
Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput korban dengan upah Rp 20.000.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sembilan unit telepon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News