GenPI.co - Sepanjang Januari-November 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta jajaran mengamankan 290 orang yang terlibat kasus narkoba. Ribuan kilogram narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari catatannya, Ditresnarkoba Polda Kepri paling banyak menangani kasus narkoba. Yakni sebanyak 68 kasus. Lalu disusul oleh Polresta Barelang 67 kasus, Polres Tanjungpinang 60 kasus, Polres Karimun 60 kasus, Polres Bintan 21 kasus, Polres Natuna 4 kasus, Polres Lingga 6 kasus dan Polres Anambas 3 kasus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan dari ratusan kasus ini, polisi telah menahan sebanyak 425 orang yang terdiri dari 406 laki-laki dan 19 perempuan.
Dari data Ditresnarkoba Polda Kepri, Polres Karimun paling banyak menangkap orang yang membawa atau berkaitan dengan narkoba, 116 orang. Lalu disusul Polresta Barelang sebanyak 102 orang dan Ditresnarkoba Polda Kepri 82 orang.
Mudji mengatakan, jajaran Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkoba.
"Kami terus meningkatkan penindakan. Tapi, kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami berharap adanya bantuan dari masyarakat, salah satunya memberi tahu mengenai adanya kegiatan mencurigakan seperti transaksi narkoba. Mari bersama-sama, dalam penanganan kasus narkoba ini," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co, Kamis (16/12).
Mudji menjelaskan bahwa ratusan pelaku yang diamankan oleh kepolisian itu semuanya warga negara Indonesia.
Sedangkan batang bukti yang diamankan berupa 186,53 kilogram sabu-sabu, 3394,19 gram ganja, 2990.25 butir pil ekstasi, 209.42 gram heroin, dan 5967 butir pil happy five.
"Sabu-sabu masih mendominasi dalam peredaran narkotika," katanya.
Mudji mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan agar berkordinasi dengan kepolisian.
"Peran masyarakat sangat membantu, jadi diharapkan adanya kerja sama. Karena narkoba adalah musuh kita bersama," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News