Miris, 10 Anak Jadi Korban Asusila Guru Ngaji di Depok

14 Desember 2021 16:20

GenPI.co - Cerita miris asusila guru ke murid seperti tak ada habisnya. Di Depok, Jawa Barat, 10 anak jadi korban asusila guru ngaji. Banyak yang dibuat jengkel oleh kelakuan sang guru.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, satu buah celana dalam warna cream, satu buah kaos dalam warna hijau, sebagai barang bukti.

Polisi pun mengungkap kasus asusila guru ngaji di Depok, Jawa Barat, bernama Muhammad Marin Surya (52) alias MMS.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Chat Asusila Rizieq, Komentar Mahfud MD Bikin Keder

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini korban mencapai 10 orang.

"Korban berjumlah 10 orang," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa, 14 Desember 2021.

BACA JUGA:  Ji Soo Dituding Lakukan Tindakan Asusila, Ini Klarifikasi Agensi

Kesepuluh korban di antaranya, NPA (10), EAA, (10), AFH (10), SKF, (11), NM (10), SKPE (11), K (14), CFO (15), AA (10), dan RAL (10).

Zulpan menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu di Majelis Taklim Fisabilillah, di wilayah Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

BACA JUGA:  Nih Dia, 7 Pelaku Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Foto Asusila

Kasus terungkap setelah salah seorang korban yang menceritakan kepada orangtuanya terkait pencabulan tersebut.

Dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp10.000.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta korban untuk membersihkan gudang di majelis taklim tersebut, dan meminta korban membuka rok atau celana.

Sejumlah bagian tubuh menjadi sasaran pelecehan, seperti bibir, alat kelamin, hingga payudara. 

Belakangan diketahui banyak korban lain setelah orang tua korban menceritakan kembali kepada beberapa orang tua dari rekan ngaji anaknya itu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co