Heboh Ada Pelaku Pencabulan di Pesantren, Kemenag Buka Suara

12 Desember 2021 14:18

GenPI.co - Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi memastikan mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung milik Herry Wirawan, pelaku terduga pencabul 12 santriwati.

"Kalau lembaganya oleh Kemenag RI sudah dipastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata Tedi pada keterangan resminya, Sabtu (11/12/2021).

Tedi mengungkapkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan ponpes tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.

BACA JUGA:  Kemenag Janji Kawal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung

Namun, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag RI.

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya, kami tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," kata dia.

BACA JUGA:  Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati

Kemenag Bandung juga langsung bergerak cepat menangani kelanjutan pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut dengan melakukan pembekuan operasional lembaga.

"Ketika kasus pencabulan dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, kami langsung menjalankan sejumlah langkah strategis untuk menangani kasus tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Gandeng KPAI Dampingi Santriwati Korban Aksi Bejat HW

Hal itu bertujuan agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain.

Di sisi lain, seluruh santriwati yang ada di lembaga tersebut, total ada 35 orang yang terdaftar, dan semuanya difasilitasi.

"Kami rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoodinasi siapa yang akan menampung 35 anak ini. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," ungkapnya.

Kemenag juga memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik ponpes ataupun sekolah formal.

Kemenag juga ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus pencabulan santri itu secara proporsional.

"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina serta menangani kelembagaan, juga kelanjutan pendidikan tersebut," tuturnya.(mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co