Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Hasilnya Sungguh Gila

12 Desember 2021 00:40

GenPI.co - Pihak polisi berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tangerang, hasilnya pun di luar dugaan.

Penggerebekan dilakukan oleh pihak polisi di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/12) malam.

Diketahui, polisi menggunakan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.

BACA JUGA:  Persik Kediri vs Persita Tangerang 2-0: Petaka Kartu Merah

Hasil penggerebekannya pun cukup mencengangkan. Pasalnya, ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

Ya, ternyata polisi selama ini telah mengincar gudang oli ilegal yang cukup meresahkan di wilayah Tangerang tersebut.

BACA JUGA:  Manuver Kilat Pemkab Tangerang untuk Basmi Covid-19 Omicron

"Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Ridwan Raja Dewa.

AKBP Ridwan Raja Dewa awalnya menjelaskan mengenai penemuan oli palsu. Dirinya melaporkan terkait adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021.

BACA JUGA:  SoJa House, Tempat Nongkrong Murah di Tangerang yang Bikin Betah

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Dari tersangka berinisial IP inilah dirinya mengaku mendapatkan oli palsu dari daerah di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” jelasnya.

Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari sebagai toko penjual 'spare part' kendaraan roda dua itu tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi.

"Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi," ungkapnya.

Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.

Ia menambahkan atas perbuatannya, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co