GenPI.co - Jakarta berencana menjadi kota bebas polusi pada tahun 2020. Terkait hal itu, dibutuhkan 933 bengkel otomotis uji emisi terhadap kendraan yang berlalu-lalang setiap harinya di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berseliweran di DKI Jakarta. Menurutnya, harus ada 7 juta kendaraan roda empat masuk bengkel otomotif uji emisi selama setahun.
“Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kita bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari,” kata Andono, Senin (8/7).
Baca juga:
Jakarta Perlu Gali Terus Potensi Shopping Tourism
Lidah Mertua Bisa Taklukkan Polusi Udara dengan Segera
Inilah 7 Penyakit Akibat Polusi Udara, Salah Satunya Kemandulan
Andono mengatakan, saat ini baru ada 155 bengkel otomotif pelaksana uji emisi. Untuk memenuhi sisa kebutuhan yang mencapai 700-an, pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan pemilik bengkel otomotif dan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami sudah sosialisasikan ide ini dengan pengusaha-pengusaha bengkel dan SPBU agar melengkapi usaha mereka dengan fasilitas uji emisi kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan udara kotanya sendiri,” jelas Andono.
Andono menambahkan, pihaknya juga telah memiliki uji emisi berbasis aplikasi android yang dapat diunduh dari PlayStore. Melalui aplikasi ini, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan registrasi kendaraan yang terintegrasi dengan bengkel otomotif uji emisi dan unit-unit pengelola parkir.
“Begitu kendaraan masuk ke area parkir, bisa langsung terdeteksi apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum. Kalau belum lulus, maka kendaraan itu mendapat disinsentif dari tarif atau lokasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.(ANT)
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News