GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus.
Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus.
Bripda Randy Bagus diduga menyuruh aborsi mahasiswi Novia Widyasari yang adalah kekasihnya hingga memutuskan bunuh diri.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini. Jadi, tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus.
Sahroni berpendapat, ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kumpulkan bukti-bukti terkait dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya," tuturnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Menurut dia, sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.
"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis," katanya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News