Zurich Berikan Santunan atas Efek Vaksinasi Covid-19, Cek Di sini

03 Desember 2021 18:50

GenPI.co - PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (Zurich) hadirkan asuransi vaksin COVID-19 gratis bagi masyarakat umum. Asuransi vaksin COVID-19 ini memberikan santunan atas efek samping dari vaksinasi COVID-19.

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu divaksin dan membantu pemerintah mencapai target vaksinasi 208,3 juta orang pada Januari 2022. 

Saat ini, sekitar 130 juta masyarakat Indonesia telah menerima setidaknya dosis pertama vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:  Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Sudah Bisa Berangkat, Ini Syaratnya!

Dari total tersebut, 39 juta di antaranya belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan survei yang dilakukan oleh John Hopkins pada September 2021 lalu juga menyebutkan bahwa 34% orang Indonesia masih menolak divaksin COVID-19.

Riset yang sama menyebutkan 49% di antaranya beralasan cemas tentang efek samping dari vaksin dan asuransi vaksin COVID-19 dari Zurich ini diharapkan dapat turut menjawab kecemasan masyarakat tersebut. 

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Vaksinasi Covid-19 di Batam Hampir 100 Persen

“Lewat asuransi vaksin, kami ingin mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin. Pemerintah Indonesia telah bekerja keras dalam meningkatkan jumlah vaksinasi di semua lapisan masyarakat dan Zurich siap memberikan perlindungan dari risiko efek samping yang tidak diinginkan,” ujar Chief Technical Officer Zurich Asuransi Indonesia, Rismauli Silaban (Uli) dalam keterangan resminya.

Asuransi gratis dari Zurich ini menawarkan dua jenis perlindungan. Pertama, santunan bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh efek samping vaksinasi.

BACA JUGA:  Dinkes Bantul Minta Pemerintah Pusat Lakukan Vaksinasi Anak

Kedua, santunan dari ketidakefektifan vaksinasi COVID-19 bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh infeksi virus COVID-19 setelah menerima dosis terakhir vaksin. 

Semua jenis vaksin COVID-19 yang telah disetujui Pemerintah Indonesia termasuk disini dan asuransi vaksin ini sangat mudah untuk diakses.

Setelah mengetahui jadwal vaksin, masyarakat umum dengan mendaftarkan diri di https://bit.ly/ZurichFreeAsuransiVaksin untuk mendapatkan asuransi vaksin COVID-19 secara gratis dari Zurich.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam kurun 10 hari kalender sejak keluar dari rumah sakit. 

Sebelumnya, pada Juni lalu Zurich juga membuka sentra vaksinasi COVID-19 bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk mendukung target Pemerintah 1 juta suntikan per hari. 

“Inovasi kami dalam program ini sejalan dengan komitmen Zurich untuk terus menghadirkan produk perlindungan yang terbaik, lengkap dan unik untuk mendampingi masyarakat Indonesia dalam kesehariannya,” tutup Uli.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co