GenPI.co - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan bahwa jemaah umrah penerima vaksin Sinovac sudah bisa berangkat ke Arab Saudi.
Aturan ini berlaku usai adanya kebijakan baru terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah dari pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia,” kata Firman kepada GenPI.co, Rabu (1/12).
Menurutnya, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh umat Islam di Indonesia yang sudah rindu akan Baitullah.
Firman mengatakan, kebijakan baru itu menyebut bahwa dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.
“Jemaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi, diizinkan untuk langsung memulai umrah, dan tidak perlu karantina,” katanya.
Adapun, jenis vaksin yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi ialah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.
Sementara itu, bagi jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO akan menjalani karantina selama tiga hari, termasuk penerima vaksin Sinovac dari Indonesia.
Nantinya, calon jemaah umrah juga harus menjalani tes PCR 48 jam setelah karantina.
“Apabila hasil tes PCR negatif, jamaah bisa langsung Umrah,” tandas Firman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News