GenPI.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang semua aparatur sipil negara (ASN) liburan ataupun mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan tersebut akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas menjelaskan, larangan itu sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Nur Endang mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Menurut Nur Endang, semua ASN di lingkup Pemprov Sultra harus masuk kantor sesuai jam kerja selama kebijakan berlaku.
“Kami akan jaga dan kawal secara ketat,” kata Nur Endang, Minggu (28/11).
Nur Endang mengatakan, pihaknya tidak sungkan menjatuhkan hukuman kepada ASN yang mambandel.
“Kalau sudah ada instruksi seperti itu, sanksinya kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucap Nur Endang.
Akan tetapi, Nur Endang memastikan kebijakan tidak berlaku bagi ASN yang ke luar daerah ataupun pulang kampung karena keperluan mendesak. Misalnya, keluarga mengalami musibah.
“Kalau holiday, tidak boleh," kata Nur Endang Abbas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News