GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan buka suara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi dalam waktu dua tahun. Bila tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen.
Johan Rosihan mengatakan, sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Oleh dikarenakan, pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan.
Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional.
Dirinya menilai UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani.
"Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri. Dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi," katanya.
Johan mengatakan, berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk.
Karena itu,muatan perbaikan yang harus ada dalam omnibus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, di mana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian.
"Memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian,"jelasnya.
Johan menjelaskan, omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian.
Selain itu, omnibus law juga telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional.
"Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional," katanya
Baginya omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News