Geram, Suara Lantang Kombes Hengki ke LSM Tamperak, Begini Isinya

26 November 2021 21:55

GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi cukup geram mendapatkan laporan anggotanya yang bertugas di Polsek Menteng diperas Rp 50 juta oleh LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).

Hengky mengatakan, awalnya anggotanya diperas Rp 2,5 miliar oleh Ketua Kepas Panagean Pangaribuan.

Namun, setelah adanya kesepakatan hanya menjadi Rp 250 juta dan baru ditransfer Rp 50 juta ke rekening pelaku.

BACA JUGA:  Sejumlah Halte di Jakarta Pusat Terbengkalai, Memprihatinkan!

"Korban membeberkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden Jokowi, pejabat negara, dan petinggi Polri," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, anggotanya berinisial HW tidak melakukan pelanggaran SOP.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Jakarta Pusat Meninggal Saat Jalani Isoman

"Karena, kebenaran itu terkadang kalah dengan opini publik," jelasnya.

HW akhirnya mentransfer uang dengan nominal Rp 50 juta berkat meminjamnya kepada sang istri yang berbisnis event organizer.

BACA JUGA:  Hati-hati Dua Jalan di Jakarta Pusat Rawan Ranjau Paku

"Korban tidak sanggup membayar dan akhirnya pinjam," ungkap Kombes Hengki.

Meskipun LSM itu sudah menerima uang Rp 50 juta, tetapi tetap menekan korban untuk membayar Rp 200 juta sisanya.

Akhirnya, korban baru melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Hengky menambahkan, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka bernama Kepas dan Robinson serta masih ada DPO.

Keduanya akan dijerat pasal pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co