GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 dipastikan masih sama seperti tahun ini.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Menurutnya, penetapan UMP Sulsel Tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876 per bulan, masih tetap sama dengan UMP 2021.
"UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp3.165.876 dan kami bertahan pada posisi ini," ujar dia di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, belum lama ini.
Andi Sudirman mengaku bahwa nilai tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
"Kami sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulsel untuk 2022 itu sebesar Rp3.165.876," ungkapnya..
Meski dia juga mengakui bahwa pihak pengusaha meminta nilai UMP ini diturunkan agar sama dengan nilai formula yang baru, tetapi Pemprov Sulsel tetap mengambil batas maksimal UMP tanpa melanggar PP 36.
UMP sebesar Rp 3.165.876 untuk tahun 2022 sekaligus mencatatkan bahwa UMP Sulsel menjadi peringkat 4 tertinggi di Indonesia.
"Nilai ini sudah menjadi maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa inilah nilai maksimum yang bisa kita dapatkan sebagai upah minimum Sulawesi Selatan tahun 2022," terang dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan Latunreng berharap UMP yang telah ditetapkan tersebut bisa memperbaiki dunia usaha guna ekonomi Sulsel bisa semakin tumbuh.
Dia menambahkan para pengusaha harus selalu berorientasi kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sehingga penetapan UMP tersebut tentu untuk perbaikan dunia usaha ke depan.
"Apapun yang telah disampaikan pak Gubernur, kami ikut dari dunia usaha karena yakin pak Gubernur tidak mungkin mau melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," tuturnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News