GenPI.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mengatakan saat libur Natal dan tahun Baru 2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3.
Pasalnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi bekaitan dengan pengalaman tahun lalu dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan berdampak pada kenaikan kasus covid-19 nyaris dua kali lipat," ujar Sandiaga Uno secara virtual, Selasa (23/11).
Walau langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus covid-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
"Penanganan covid-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level 3," jelasnya.
Sandiaga menjelaskan, dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri.
Setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut.
Sandiaga menambahkan, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi," kata Sandiaga Uno. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News