GenPI.co - Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Yana sempat viral karena diduga menjadi korban kekerasan di Cadas Pangeran.
Namun, ternyata Yana hanya merekayasa kejadian hilangnya dirinya di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Yana Supriantna lantas dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, Yana Supriatna dipidana dan bisa dipenjara maksimal tiga tahun.
"Rangkaian peristiwa merekayasa kriminalisasi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam konfrensi pers virtual yang digelar di Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi menuturkan Yana Supriatna mengakui kalau kejadian hilang yang diperbuat adalah rekayasa, termasuk rekaman suara yang dibuat seolah-olah dia korban kejahatan.
"Yang bersangkutan mengakui kalau kejadian ini adalah akal-akalan dia," jelasnya.
Dia menambahkan aksi Yana tersebut berkaitan dengan masalah pribadinya.
"Yana berbohong telah mengalami kekerasan. Dia mekukan ini semua semata-mata karena ada masalah pribadi," tutur Erdi.(mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News