GenPI.co - Para pekerja di Kalimantan Barat (Kalbar) boleh bernapas lega. Sebab, UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 2.434.328,19.
Angka itu meningkat dibandingkan UMP 2021 Kalbar yang sebesar Rp 2.399.698,65.
Dengan demikian, ada kenaikan UMP sebesar Rp 34.629,54 atau 1,44 persen.
Aturan kenaikan UMP 2022 itu tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto menjelaskan, SK itu disebutkan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional.
Kenaikan UMP Kalbar tahun 2022 tersebut masih di atas rata-rata nasional.
UMP Kalbar tahun 2022 sebesar Rp2.434.327,56 berada di atas batas bawah upah Rp1.568.490,19 dan garis kemiskinan Kalbar Rp483.454.
Manto menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar sudah menggelar rapat penyesuaian upah minimal tahun 2022 pada 12 November 2021.
Mereka berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021.
"UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022,” kata Manto, Jumat (19/11). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News