GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta lembaga penyiaran mempersiapkan sejumlah alat untuk mendukung implementasi Analog Switch Off (ASO).
Dia mengatakan persiapan ASO berkaitan dangan kesiapan lembaga penyiaran, sumber daya manusia, dan ketersediaan Set Top Box (STB).
"Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital," jelas Johnny saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (16/11).
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu, agar bisa beralih ke siaran digital.
"Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO," tegasnya.
Selain itu, untuk bisa menerima siaran televisi digital, menkominfo menegaskan pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
"Diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing," jelasnya.
Dia menjelaskan tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 2002 tentang penyiaran.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.
"Digital Switch On broadcasting dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News