GenPI.co - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dia mengapresiasi aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Ini menunjukkan kepedulian terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual yang memprihatinkan di lingkungan pendidikan," kata Ismail kepada GenPI.co, Kamis, (11/11).
Menurutnya, saat ini pemerintah hanya perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas atas timbulnya disinformasi yang terjadi.
Pemerintah juga perlu melakukan diskusi yang intensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permendikbud 30 yang melindungi korban, alih-alih sebaliknya.
Selain itu, pihaknya jiha mendorong agar perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.
"Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu yang ada," katanya.
Ismail mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Menteri Agama Yaqut yang telah menegaskan dukungannya terhadap aturan ini.
Harapannya, aturan serupa juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News