Ada Kabar Terbaru dari KAI Soal Syarat Naik Kereta Api, Simaklah

01 November 2021 17:28

GenPI.co - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif memberikan kabar terbaru soal syarat naik kereta api jarak jauh.

Menurutnya, syarat naik kereta api jarak jauh semula menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Politik Harga PCR Dibongkar Ekonom, Sebut Untungkan Pengusaha

"Selain hasil negatif tes PCR, penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

Syarat-syarat perjalanan lainnya adalah pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR Terkait PCR Untuk Penerbangan: Sudahlah

Bagi pelanggan yang tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter

Sementara, usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

BACA JUGA:  Ada Mafia PCR di Lingkaran Istana, Menteri Terlibat

Selain itu, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Adapun, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.

Kemudian, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta tidak lupa menggunakan hand sanitizer.

Selanjutnya para penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.(mcr12/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co