GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengumuman penting perihal masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Pengumuman itu soal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.
Rincian selengkapnya PCR H-3 untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian PCR H-3 untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara, untuk perjalanan domestik menggunakan moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.
Adapun, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Sebelumnya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.(mcr9/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News