Jatuh Bangun Industri Penerbangan Komersial Tanah Air

28 Oktober 2021 11:50

GenPI.co - Hari Penerbangan Nasional yang jatuh tanggal 27 Oktober kemarin mengingatkan publik kondisi industri penerbangan dalam negeri yang morat-marit sejak pandemi.

Jumlah penumpang turun drastis, maskapai pun merugi. Harapannya kondisi ini akan membaik seiring dengan penurunan kasus pandemi.

Sebagai pengingat, pada 12 Februari 2020, sebelum virus Corona masuk ke Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebenarnya sudah melaporkan penurunan penerbangan sebanyak 30% akibat penutupan sejumlah rute pesawat terbang ke Tiongkok.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Bali di Traveloka Lumayan Murah

Lalu, nasib penerbangan komersil Tanah Air semakin terpuruk dengan cepat setelah kebijakan lockdown diterapkan di banyak negara.

Pada 22 April 2020, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyebut kerugian sektor layanan udara akibat pandemi mencapai Rp107 miliar.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Yogyakarta Murah Nih, Serbu

Selain itu, tantangan industri penerbangan komersial dalam negeri tak hanya dari sisi dampak pandemi saja.

Sebelum pandemi pun, maskapai Indonesia memiliki sederet pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, salah satunya soal keselamatan.

Kantor berita Associated Press (AP) mencatat, Indonesia merupakan negara dengan rekam jejak penerbangan paling buruk di Benua Asia.

AP mencatat, penyebab tingginya kecelakaan pesawat di Indonesia dipicu buruknya kualitas pelatihan pilot, kegagalan mekanik, permasalahan dengan pengendalian lalu lintas udara (ATC), hingga buruknya pemeliharaan pesawat.

Mengutip data dari Aviation Safety Network, Indonesia ada di peringkat delapan sebagai negara dengan tingkat kecelakaan pesawat tertinggi di dunia.

Tercatat, sejak 1945 telah terjadi setidaknya 104 kecelakaan dengan total jumlah korban lebih dari 1.300 jiwa.

Bahkan, Amerika Serikat sempat melarang maskapai asal Indonesia untuk beroperasi ke negara itu pada periode 2007 hingga 2016.

Namun kondisi berangsur membaik dalam lima tahun terakhir.

Pengawasan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dibuktikan dengan keterlibatan lebih intens.

Pada 2016 lalu, otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) telah memberikan Indonesia kategori I.

Artinya, FAA menilai Indonesia telah mematuhi standar penerbangan sipil internasional yang diatur ICAO. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co