GenPI.co - Masalah utang yang menjerat maskapai plat merah Garuda Indonesia kian tak terbendung dan belum menemui titik terang.
Apalagi kini pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan opsi lain yakni dengan mengganti Garuda dengan Pelita Air.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha penerbangan berjadwal sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.
"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Meski begitu, Novie mengungkapkan, bahwa maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.
Dikutip dari situs resmi, Pelita Air adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang transportasi udara, aircraft charter, dan regular air services. Maskapai ini bergerak untuk keperluan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi.
Pelita Air melayani sejumlah layanan penerbangan dan keperluan lainnya. Seperti penerbangan charter untuk tamu VVIP hingga kargo, pelatihan penerbangan khusus industri gas dan minyak bumi, hingga perawatan pesawat.
Maskapai ini berbasis di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta Timur. Dalam operasionalnya, Pelita Air memiliki 5 base station dan berkantor di Jakarta Pusat.
Hingga 2017, Pelita Air telah mengudara selama 37.884 jam dengan 7 pesawat dengan tipe ATR 42-500, ATR 72-500, CASA 212-200, dan AT 802.
Sementara itu, Pelita Air juga memiliki 15 helikopter dengan tipe Bell 412 EP, Bolkow NBO-105, Sikorsky S76 C++, Sikorsky S76-A, dan Bell 430.
Kini anak perusahaan BUMN ini dikelola oleh sejumlah nama seperti Michael Frankwin Umbas sebagai President Commissioner. Serta Affan Hidayat sebagai Production Director.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News