GenPI.co - Data nasabah Bank Jatim bocor diperjualbelikan di RaidForums atau tempat pengumpul data hasil kebocoran database.
Tak hanya data nasabah Bank Jatim, ternyata database milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bocor dan diperjualbelikan.
database Bank Jatim yang dijual oleh akun dengan username bl4ckt0r dengan harga 250.000 dolar Amerika Serikat.
Pelaku menyebutkan data sebesar 378 gigabita berisi 259 database yang berisi data sensitif, seperti data nasabah, data karyawan, data keuangan pribadi, dan masih banyak lagi.
"Tentu ini menjadi perhatian serius pemerintah. Perlu dilakukan forensik digital," ujar Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha di Semarang, Kamis (21/1).
Menurut Pratama, sebaiknya penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.
Indonesia masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.
Namun, lanjut Pratama, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.
"Ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah ir yang menyasar pencurian data pribadi," katanya pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Yang ironis, data KPAI yang dijual secara murah di RaidForums merupaja database laporan masyrakat dari seluruh Indonesia sejak 2016 hingga sekarang.
"Data lengkap tentang identitas pelapor, seperti nama, nomor identitas, kewarganegaraan, telepon, HP, agama, pekerjaan, pendidikan, alamat, email, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, provinsi, kota, usia, serta tanggal pelaporan," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa dua database yang diberikan, yakni berukuran 13 megabita dengan nama file kpai_pengaduan_csv dan 25 megabita dengan nama kpai_pengaduan2_csv.
"Untuk men-download-nya, user RaidForums harus mengeluarkan 8 credits per data atau sekitar Rp35 ribu," kata Pratama.
Dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini juga membeberkan ada ringkasan kasus, hasil mediasi, bahkan diduga ada list data identitas korban yang masih di bawah umur.
Data ini sangat berbahaya karena predator daring bisa menarget dari data-data yang ada di sini.
Terkait dengan kasus serupa berkali-kali terjadi di tanah air, Pratama menegaskan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU PDP. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News