GenPI.co - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat perusahaan penyedia jasa penagih utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi, mengatakan penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Yogyakarta.
Menurut Kapolda Jateng, dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah.
"Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng, Selasa (19/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora, menambahkan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang.
Menurut dia, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korbannya.
"Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama," katanya.
Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.
Sementara untuk penagih utang pinjol ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News