GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, hari libur nasional itu seharusnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Muhadjir pun menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menggeser hari libur tersebut, yakni untuk menghindari pergerakan massa yang besar.
Pasalnya, hari libur yang jatuh pada hari Selasa akan memberikan celah hari kejepit di hari Senin.
“Akibatnya akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," terang Menko Muhadjir dikutip dari JPNN.com, Minggu (17/10).
Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Muhajir melihat adanya pergerakan orang dalam jumlah besar pada setiap hari libur panjang.
Dikhawatirkan, kondisi tersebut akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19, yang kini sudah melandai.
"Kami tidak ingin main-main lagi, karena sudah pengalaman setiap kasus sudah turun, kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, perubahan tentang hari libur Maulid Nabi 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Dalam SKB itu, pemerintah juga meniadakan hari libur dan cuti bersama Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News