Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

16 Oktober 2021 19:30

GenPI.co - Aparat kepolisian kembali menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebanyak 14 orang diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

BACA JUGA:  BMKG Beri Pernyataan Gelombang Panas di Indonesia, Mohon Disimak

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya.

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut, katanya.

BACA JUGA:  Wanto Sugito Skakmat Rocky Gerung, Pemikirannya Dangkal

Dia menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.

BACA JUGA:  Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.

Perusahaan pinjol ilegal yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang. (ANT)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co