GenPI.co - Napi mengamuk dan merusak Lapas Kelas IIB di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) gara-gara dipaksa harus bisa membaca Alquran. Peraturan ini khusus untuk napi muslim. Padahal mereka sudah mengantongi izin bebas bersyarat. Namun ditangguhkan sebab kebijakan tersebut. Akibatnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menarik Kepala Lapas Haryoto dari jabatannya.
Baca juga :
Jalan-jalan ke Sulbar, Mampir ke Rumah ini Dulu Baru Afdol!
GenPI Siap Kuatkan Pariwisata Sulbar
Mamose, Adat Potong Tubuh ala 'Debus' di Sulbar
Menurut Yasonna Laoly, kebijakan kalapas itu melebihi undang-undang walau bertujuan baik. "Bahwa tujuan itu baik, ya. Tetapi kalau buat syarat, itu melampaui UU," kata Yasonna Laoly, seperti dikutip dari Liputan6. Lebih lanjut dia mengatakan, apa pun alasannya, napi yang sudah genap menjalani hukuman berhak untuk dibebaskan, walau dia tak bisa baca Alquran.
Ke depannya Kemenkumham bakal memastikan memberikan arahan pada kalapas seluruh Indonesia agar menciptakan kebijakan yang sejalan dengan UU. Tidak boleh ada aturan berlebihan seperti kasus di Polewali Mandar, Sulbar. "Ada rapat-rapat pengarahan supaya tetap SOP jalan. Jangan berlebihan," tutup Yasonna.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News