GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda membeberkan cara pihaknya menentukan harga patokan ikan (HPI) untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Trian, HPI sendiri merupakan salah satu variabel yang menentukan PNBP di subsektor perikanan tangkap dalam Kepmen KKP Nomor 86 Tahun 2021.
“HPI itu kami tentukan lewat pengumpulan data harga dalam dua tahun terakhir yang tentunya tak bisa kami manipulasi,” ujarnya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).
Trian mengatakan bahwa HPI adalah rata-rata nasional yang di dalamnya sudah dipertimbangkan perbedaan antara wilayah, musim, dan mutu.
“Jadi, wajar apabila harga di suatu daerah lebih rendah dari HPI atau sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut, Trian menuturkan bahwa ada beberapa jenis kelompok sumber daya yang mengalami peningkatan harga yang cukup signifikan.
Beberapa jenis hasil sumber daya itu adalah tuna, kerapu, kakap, dan cumi-cumi.
“Tuna mengalami kenaikan 2-2,5 kali lipat. Namun, kenaikan itu wajar karena HPI terakhir ditentukan sekitar sepuluh tahun yang lalu,” ungkapnya.
Trian menegaskan bahwa harga tersebut tak dimanipulasi oleh KKP agar terlihat lebih tinggi.
“Itu semua harga up to date yang sudah melewati berbagai proses kajian dan peninjauan,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News