GenPI.co - Polres Jakarta Barat membekuk pengedar ganja jaringan lintas Provinsi Sumatera. Sebayak 279 kilogram ganjar siap edar diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat.
"Kami bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari sumatera menuju jakarta " ujarnya Yusri di Jakarta, Rabu (6/10).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan truk tronton yang berisi 279 kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar dan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dengan rincian.
"Berinisi SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truk, AA (26) penerima ganja, M (29) pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di lapas didaerah Jawa Barat," jelasnya sambil memaparkan slide.
Tim berhasil mengamankan 3 tersangka di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Jumat (24/9).
Dari pengakuan tersangka, polisi menerima informasi bahwa ada tiga karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 kilogram akan dikirimkan ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Pada Selasa 28 September, tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA di Bekasi," jelasnya.
AA mengaku sudah menjemput narkotika jenis ganja sebanyak dua kali dan narkotika jenis sabu sebanyak satu kali.
" Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta, sekitar Rp 5 juta per satu kilonya" bebernya.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News