4 Keberpihakan ke Guru Honorer Jelang Pengumuman PPPK

07 Oktober 2021 07:40

GenPI.co - Pengumuman PPPK guru 2021 tahap I akan dilakukan pada 8 Oktober 2021.

Guru honorer yang menjadi peserta pengumuman PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru 2021 tahap I sangat menantikannya.

Namun, dilansir JPNN, pemerintah mengisyaratkan tidak mungkin semua guru honorer akan diluluskan di tahap I.

BACA JUGA:  Jelang Pengumuman PPPK Guru, Jufri: Tambah Afirmasi Masa Kerja

Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan tenaga pendidik yang profesional, serta untuk perbaikan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Saat proses penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I ini, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengakomodir guru honorer.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Tanggal Pengumuman PPPK Guru Tahap I Sudah Pasti

Hal tersebut sesuai aspirasi yang disampaikan Komisi X DPR RI kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja 23 September 2021.

Dilansir dari JPNN, terdapat empat fakta yang menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi guru honorer yang disuarakan DPR.

BACA JUGA:  Jelang Pengumuman PPPK, Pesan Sejuk Dirjen GTK ke Guru Honorer

1.Tunda pengumuman PPPK

Awalnya tanggal 24 September, Mendikbudristek Nadiem Makarim menundnya.

Nadiem dalam hal ini mendengarkan aspirasi DPR untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I.

Adapun tujuannya menghitung kembali tingkat kelulusan dengan meningkatkan afirmasi bagi guru honorer sesuai kriteria usia, masa kerja, guru difabel, dan kondisi daerah (3T, daerah konflik, pascabencana).

2. Guru honorer usia 50 tahun ke atas diprioritaskan

Dalam hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membisikkan pesan khusus kepada Nadiem, yaitu agar guru honorer usia 50 tahun ke atas diluluskan saja.

Tapi Nadiem mengatakan tidak bisa meluluskan begitu saja, karena bertentangan dengan UU ASN dengan turunannya PP Manajemen PPPK.

Atas koordinasi Kemendikbudristek dan Panselnas yang diketuai Badan Kepegawaian Negara (BKN), aspirasi tersebut kemudian ditampung.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dalam draf Kepmenpan RB, pemerintah menurunkan passing grade untuk guru honorer K2 dan nonK2 usia 50 tahun ke atas, yaitu dengan masa pengabdian tiga tahun ke atas yang ikut tes PPPK 2021 tahap I.

3. Diberikan afirmasi

Selain soal usia, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer. Dengan begitu diharapkan guru honorer yang sudah mengabdi lama bisa lulus.

Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, afirmasi yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai sangat tidak adil.

Seperti diketahui dalam Permenpan RB, peserta beserdik mendapatkan afirnasi kompetensi teknis 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun afirmasinya 15 persen, guru honorer difabel 10 persen, dan guru honorer K2 mendapatkan 10 persen.

Afirmasi tersebut bisa diakumulasi dengan nilai maksimal 100 persen.

Atas usulan tersebut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru yang akan ditetapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam bentuk Kepmenpan RB. Afirmasi yang diberikan untuk kompetensi teknis.

4. Diberikan kesempatan tes lagi

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pemerintah akan terus mendampingi guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK guru tahap I.

Mereka diberikan kesempatan dua kali tes lagi dengan tetap diberikan pendampingan.

Iwan Syahril juga berjanji akan memberikan berbagai kemudahan kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I untuk mengikuti seleksi tahap II dan III. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co