Tak Sembarang Orang Bisa Praktik Hipnotis! Harus Begini Dulu

05 Oktober 2021 11:05

GenPI.co - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia Riswan Ekananta mengatakan tak sembarang orang bisa langsung mendapat sertifikasi dan izin praktik hipnotis dan hipnoterapis.

Pertama, orang tersebut harus sudah bergabung dengan organisasi profesi hipnotis dan hipnoterapis.

“Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) akan memberikan anggota kami rekomendasi praktik ke dinas kesehatan setempat,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (2/10).

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Blak-blakan, Sebut Partai Demokrat Bakal Karam

Kedua, para hipnotis dan hipnoterapis sudah memiliki jam terbang praktik yang mumpuni.

“Sebenarnya, untuk mempelajari ilmu hipnotis itu tak butuh waktu lama, hanya dua sampai tiga hari di dalam kelas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Sudah Bicara, Wanita Tak Bisa Pura-pura Lagi

Namun, usai pembelajaran itu, para calon hipnotis dan hipnoterapis harus melakukan banyak praktik di luar kelas.

“Standar organisasi sendiri adalah 100 sampai 200 jam praktik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Facebook Rugi Trilunan Rupiah, Balik Untung dalam Hitungan Menit

Oleh karena itu, anggota PKHI yang sudah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari dinas kesehatan sudah melakukan praktik di atas 200 jam.

“Sebab, untuk dapat STPT sendiri harus memenuhi syarat itu,” paparnya.

Riswan mengatakan bahwa bidan keilmuan hipnotis yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia biasanya lebih ke arah permasalahan personal dan psikologis.

“Misalnya, gagal move on. Banyak yang lebih untuk penyembuhan mental,” katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co