GenPI.co - Pemerintah telah menyelenggarakan tes kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 belum lama ini.
Seluruh pesertanya adalah para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi angkat bicara soal rekrutmen tenaga guru aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi PPPK.
PGRI meminta sejumlah hal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dikomandoi Menteri Nadiem Makarim.
Pertama, Kemendikbudristek agar merevisi aturan rekrutmen guru PPPK.
“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK, sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Unifah Rosyidi dikutip Antara, Sabtu (25/9/2021).
Kedua, Kemendikbudristek agar memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksi PPPK guru.
"Manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Unifah.
Ketiga, Kemendikbudristek agar meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021.
Karena dinilai jika kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” beber Unifah.
Berdasarkan hal tersebut, Unifah mengatakan agar masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.
Keempat, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut. Yaitu dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Kelima, Kemendikbudristek agar meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.
PGRI mengemukakan seleksi PPPK agar didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.
Keenam, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.
PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.
“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang, setelah melalui proses pembinaan,” kata Prof Unifah Rosyidi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News