Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya

19 Juni 2019 16:13

GenPI.co— Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberikan akses berkeadilan tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi siswa.

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Mendikbud, Rabu (19/6).

Baca juga:

Penerimaan Siswa Baru, Ini Cara Pendaftaran PPDB Online Jakarta

PPDB Jalur Prestasi SMP Jakarta Dibuka hingga 19 Juni 2019

Ia mengemukakan pada dasarnya setiap siswa memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Dia menambahkan apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.

Ia bercerita tentang seorang peserta didik dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang terpaksa harus bersekolah di tempat yang jaraknya mencapai 15 kilometer dari rumah.  Anak itu harus berangkat pukul 05.30 dan baru sampai ke rumah pukul 18.30 setiap harinya.

"Kapan waktunya untuk belajar? Kapan waktunya untuk beristirahat? Belum biayanya untuk transportasi. Padahal di dekat rumahnya ada sekolah negeri, tapi karena nilainya tidak mencukupi, dia tidak bisa sekolah di sana. Ini 'kan tidak benar," katanya.

Mendikbud meminta orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan sekolah favorit atau unggulan.

Effendy meminta agar jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan, hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas, yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

Sekolah, khususnya sekolah negeri, katanya, harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.

Dari laman Instagram kemdikbud.ri dikemukakan Permendikbud Nomor 51/2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemkab/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemprov untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur. Yakni jalur zonasi (paling sedikit 90%), jalur prestasi (paling banyak 5%), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5%). (ANT)


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
ppdb   online   siswa   anak didik   mendikbud  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co