GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak menampik masih ada warga di ibu kota yang masih enggan vaksinasi covid-19.
Akan tetapi, dirinya tetap berupaya mengajak warga Jakarta untuk ambil bagian dalam vaksinasi untuk melawan pandemi covid-19.
Riza menjelaskan, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid–19, sanksi bagi warga ibu kota yang menolak vaksinasi Covid–19 yaitu denda sebesar Rp 5 juta.
"Sudah ada, tetapi kami masih melakukan persuasif," katanya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang secara terang benderang dengan terbuka menolak vaksin.
Jadi, sanksi itu belum bisa diterapkan.
"Sejauh ini jika ada meminta vaksin kami siap," ujarnya.
Menurutnya, sekitar 2,7 juta warga Jakarta belum divaksin covid-19.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengupayakan percepatan dan gencar melakukan sosialisasi vaksinasi covid-19.
"Kami masih berproses. Kami belum menerapkan denda atau sanksi karena ini masalah keselamatan kesehatan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News