Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Kuasa Hukum Bilang Ini

12 September 2021 09:40

GenPI.co - Ketua Tim Kuasa Hukum Korban MS Mehbob memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena menolak laporan balik terlapor. 

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacara Denny Hariatna,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (10/9).

Dia mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi tugas pihak kepolisian dalam menangani kasus dan melindungi korban.

BACA JUGA:  Pedas! Bintang Emon Komentari Prestasi KPI, Sentil Uya Kuya

“Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi Hukum Perlindungan Korban,” jelasnya.

Penolakan ini, lanjut Mehbob, menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berada di rel yang benar.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Kelanjutan Kasus Pelecehan KPI

“Ini sekali lagi juga menegaskan kepada publik, bahwa pengakuan dan bukti yang dimiliki korban sangat kuat,” katanya.

Menurutnya, penolakan Polda Metro Jaya atas laporan terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan dalam akses keadilan.

“Ditolaknya laporan Terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," kata Mehbob. 

Sebelumnya diketahui, terlapor pelecehan seksual sesama pria pegawai KPI mengancam bakal melaporkan balik korban. 

Sebab, mereka merasa mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co