GenPI.co - Ketua Tim Kuasa Hukum Korban MS Mehbob memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena menolak laporan balik terlapor.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacara Denny Hariatna,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (10/9).
Dia mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi tugas pihak kepolisian dalam menangani kasus dan melindungi korban.
“Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi Hukum Perlindungan Korban,” jelasnya.
Penolakan ini, lanjut Mehbob, menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berada di rel yang benar.
“Ini sekali lagi juga menegaskan kepada publik, bahwa pengakuan dan bukti yang dimiliki korban sangat kuat,” katanya.
Menurutnya, penolakan Polda Metro Jaya atas laporan terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan dalam akses keadilan.
“Ditolaknya laporan Terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," kata Mehbob.
Sebelumnya diketahui, terlapor pelecehan seksual sesama pria pegawai KPI mengancam bakal melaporkan balik korban.
Sebab, mereka merasa mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News