GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal angkat bicara terkait petisi di change.org tentang boikot pedangdut Saipul Jamil di televisi.
Petisi tersebut sejauh ini sudah mendapat lebih dari 450.000 tanda tangan.
"Boikot melalui petisi ini menunjukkan keinginan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan membasmi kekerasan seksual," kata Iqbal kepada GenPI.co, Selasa (7/9).
Menurut Iqbal, kesadaran masyarakat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk lembaga penyiaran (televisi).
Iqbal pun meminta KPI Pusat memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran yang meliput perayaan kebebasan Saipul Jamil agar tidak lagi memberitakan tentang perayaan pembebasan ini.
Iqbal menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Selain itu kata Iqbal, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Pedoman ini harus menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya, apalagi frekuensi yang dipakai televisi adalah milik publik, bukan personal," kata Iqbal.
Seperti diketahui, pedangdut Saipul Jamil telah bebas murni pada Kamis (2/9).
Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya dan stasiun televisi.
Saipul Jamil yang dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan itu bahkan disambut bak pahlawan.
Namun, penyambutan Saipul Jamil bebas ini dinilai berlebihan dan disayangkan oleh banyak pihak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News