Moeldoko: Negara Konsisten Tegakkan Hukum Kasus Kivlan Zein

14 Juni 2019 16:22

GenPI.co — Kivlan Zein menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan. Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa negara tetap konsisten menegakkan hukum terkait dengan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen.

"Pak Wiranto sudah sampaikan, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi. Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," kata Moeldoko di gedung Krida Bhakti Jakarta, Jumat.

Moeldoko menyampaikan hal itu terkait permintaan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto agar memberikan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Kivlan.

Kivlan meminta perlindungan serupa juga kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa karena Kivlan merasa terancam.

"Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas," ungkap Moeldoko.

Baca juga:

Transaksi Keuangan Habil Marati Si Pendana Kivlan Zein Ditelusuri

Ini Tarif Eksekutor Pembunuh 4 Tokoh Nasional Arahan Kivlan Zein

Moeldoko menilai bahwa pertimbangan terkait jasa-jasa Kivlan bagi negara lebih tepat diputuskan pada waktu persidangan

"Sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul, pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara namun sekarang ini sedang berproses dan berjalan saja," tambah Moeldoko.

Polisi menjerat Kivlan Zein dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ANT)


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co