GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan memberlakukan wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan ini merupakan langkah antisipasi bersama untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Meski kasus Covid-19 di Kudus saat in sangat rendah, tetapi sebagai langkah antisipasi bersama,” katanya di Kudus, Kamis (26/8).
Hartopo mengungkapkan agar ada kemudahan, masing-masing objek wisata harus menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk objek wisata.
Ia juga telah meminta instansi terkait merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di lapangan nantinya.
Meski sudah vaksin, pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi kembali.
Hal ini menyusul setelah Kudus masuk PPKM level 2 dalam penanganan Covid-19.
Bergas mengatakan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas di objek wisata.
Selain itu, pengunjung juga diutamakan untuk mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News