GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum mengizinkan tempat wisata di wilayah membuka operasional meski saat ini penanganan Covid-19 menerapkan PPKM level 3.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sanksi tegas hingga penutupan akan diberikan bagi pengelola yang membandel.
Herman menyebut hingga saat ini belum ada dalam petunjuk teknis pelaksanaan perpanjangan PPKM yang menyebutkan terkait pembukaan destinasi wisata.
“Hanya ada aturan terkait izin sekolah tatap muka, sehingga kami belum memberikan izin tempat wisata kembali dibuka," katanya saat dihubungi, Minggu (22/8).
Herman mengatakan Cianjur masuk dalam PPKM level 3. namun belum ada petunjuk untuk operasional tempat wisata sehingga bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Herman menuturkan jika petunjuk teknis keluar, tempat wisata yang akan dibuka secara bertahap sesuai zonasi dan pembatasan bagi pengunjung mulai dari 25 persen dan seterusnya.
Kemudian akan dilakukan evaluasi, jika menimbulkan penularan tentunya akan ditutup.
"Tentunya belum sekarang, meski tingkat penularan sudah mulai turun,” ucapnya.
Herman mengatakan pembukaan tempat wisata secara bertahan akan dilakukan setelah ada petunjuk teknis.
“Jangan sampai buru-buru dibuka menimbulkan penularan kembali, meski sebagian besar wilayah sudah mulai masuk zona kuning ke hijau," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News