GenPI.co - Kompolotan perampok bobol dua apotek di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku menggondol obat covid-19 di apotek tersebut.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, mengatakan bahwa pelaku RH merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020.
Pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya, Krogowanan, Kecamatan Sawangan pada hari Senin (9/8). Pada saat itu pelaku mengambil uang Rp25 juta.
Pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Rabu (11/8). Di apotek ini, kata Kapolres, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 43 juta.
Ronald menuturkan bahwa modus pelaku memasuki apotek dengan cara merusak pintu, kemudian membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan diberikan kepada saudaranya.
Kapolres menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang senilai Rp2 juta hasil curian, sebuah linggis, tiga obeng, sebuah senter, sepeda motor, dan dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian.
Tersangka RH mengaku mencuri untuk membayar utang kepada rentenir sebesar Rp 17 juta dan bank Rp 40 juta.
"Saya kepepet karena mempunyai utang. Utang itu tidak sekaligus, tetapi bertahap Rp 2 juta, Rp 1 juta, lama-lama menjadi banyak," kata pelaku. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News