GenPI.co - Gubernur Bali Wayan Koster melarang warganya yang terpapar Covid-19 dengan status tanpa gejala (OTG) melakukan isolasi mandiri di rumah.
Koster mengatakan larangan ini untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
“Warga yang terpapar dengan kondisi tanpa gejala diwajibkan mengikuti isolasi atau karantina terpusat,” katanya keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat (13/8).
Koster mengatakan larangan ini sesuai dengan salah satu arahan yang disampaikan Menko Marves, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi pada Kamis (12/8).
Menurut Koster, penyebaran Covid-19 varian Delta jauh lebih cepat dari varian sebelumnya.
“Varian Delta menular dengan sangat cepat dan ganas, sangat berbahaya bai yang punya komorbid dan usia lanjut,” ujarnya.
Sementara, Koster mengungkapkan aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat.
Koster mengungkapkan penanganan Covid-19 ini harus dengan sangat serius agar kasus bisa dikendalikan.
"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.
Adapun data kasus aktif Covid-19 hingga Kamis (12/8) di Bali sudah sebanyak 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Bupati maupun Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi atau karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News