24 Pasangan Bukan Suami Istri di Bogor Ditangkap, Gunakan MiChat

12 Agustus 2021 11:31

GenPI.co - Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri yang terdiri dari muda-mudi berhasil diamankan tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor.

Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu, 11 Agustus 2021, malam.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

BACA JUGA:  40 Keluarga di Bogor Mengungsi Akibat Bencana Banjir

Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri tersebut diamankan petugas lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah.

Bahkan, petugas gabungan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

BACA JUGA:  PPKM Level 4, Kota Bogor Longgarkan Tempat Ibadah dan Kuliner

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor, melakukan razia," ujarnya.

BACA JUGA:  Terbongkar Perdagangan Perempuan Hiburan Malam di Puncak Bogor

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.

“Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya.

Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online.

“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya seperti yang dilansir dari Ayobandung.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring," ujarnya.

Sementara untuk hotelnya kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co