Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah!

11 Agustus 2021 17:28

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini mewajibkan masyarakat membawa kartu vaksin dan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat penerbangan dalam perjalanan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Mulai 26 Juli, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Stasiun, Simaklah

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Dokumen CDC Ungkap Hal Besar, Jangan Sepelekan Varian Delta

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” ujar Wiku dalam siaran pers, Selasa (10/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya juga membuat aturan turunan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran hanya pada transportasi udara.

Keduanya, yakni SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ungkapnya.

Adapun, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Nantinya, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali keluar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama. 

Lalu, untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kemudian, untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya ialah vaksin dosis lengkap dan untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sedangkan, ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali dibuat berdasar Inmendagri No 31 dan 32 Tahun 2021.

Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali, untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level, dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Selain itu, pemerintah turut membatasi perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara.(tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co