GenPI.co - Polres Tasikmalaya mengungkap sindikat perdagangan orang lintas daerah. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Masing-masing pelaku, yakni Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Luki (22) warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ari (28) warga Kabupaten Sukabumi, dan Seli (21) warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan terungkapnya sindikat perdagangan orang itu bermula dari laporan seorang ibu bernama Yuli (40) warga Ciledug Desa dan Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya pekan lalu.
Yuli, melaporkan telah kehilangan anaknya berinisial RR (14) yang dibawa oleh seorang perempuan bernama Seli.
Dari informasi itu, kata Rimsyah, Unit PPA Polres Tasikmalaya pun melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidilan itu, diketahui posisi RR berada di Bogor. Anggota pun bergerak ke sana untuk membawa pulang RR dan memburu Seli," kata Rimsyahtono, Rabu 11 Agustus 2021.
Rimsyahtono menambahkan, saat berada di Bogor, petugas menemukan keberadaan RR dan Seli serta 3 orang lelaki yang diduga sebagai anggota sindikat dan 6 korban perdagangan orang yang dipekerjaan sebagai wanita penghibur.
Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
"Kita dalami, ternyata 4 pelaku yang ditangkap itu sindikat perdagangan orang. Masing masing punya peran berbeda," ucap Rimsyahtono.
6 korban seluruhnya masih usia belia, antara 22-25 tahun. Mereka berasal dari berbagai kota di antaranya Cianjur, Sukabumi dan Bandung Barat.
"Empat tersangka dan 6 korban kita amankan di Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap Rimsyah.
KPAID Kabupaten Tasik Apresiasi Kinerja Polres Tasik Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang.
Pihaknya pun dari awal, mendampingi orang tua RR yang merupakan korban perdagangan orang.
"Kami apresiasi langkah dan kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang untuk kepentingan komersial," ucap Ato.
Ato menambahkan, kasus perdagangan orang yang diungkap Polres Tasikmalaya bisa menjadi cermin untuk masyarakat luas khususnya orang tua. Di mana, peran orang tua sangat penting dalam masa tumbuh kembang anak.
"Kembali, persoalannya pola asuh. Hal ini berkaca pada kasus yang menimpa RR yang merupakan korban broken home," ungkap Ato.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News