GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah saat PPKM level 3.
Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengatakan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka maupun dalam jaringan (daring).
Delis menuturkan, pada pelaksanaannya pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/8).
Namun untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) bisa diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan.
Sementara untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ucapnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 dan buka sampai pukul 20 00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Adapun untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan tempat usaha lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News