GenPI.co - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto bersuara keras ke pemerintah. Dia menilai politik inovasi teknologi pemerintahan Presiden Jokowi amburadul. Semua dituding tidak jelas.
Aspek kelembagaan dan kebijakan menjadi faktor yang dirasa paling berantakan.
Itu disampaikan saat memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) yang jatuh setiap 10 Agustus.
Ada 3 hal yang disorotnya. Dan semuanya dinilai menjadi indikator ketidakjelasan politik inovasi teknologi.
Pertama soal peleburan LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI ke dalam BRIN.
Kedua soal pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi. Dan ketiga terkait aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Anggota Dewan Pengarah BPIP.
Ketiga hal tersebut, kata Mulyanto, terkesan dipaksakan. Semuanya dianggap kurang didukung kajian akademik yang matang.
Sikap seperti itu disebut mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.
“Sekarang ini tidak jelas dan amburadul. Lembaga mana berkewenangan mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN?,” kata Mulyanto, Selasa (10/8/2021).
Dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek juga tidak disebutkan secara definitif Menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek itu
Perpres No. 33/2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN memiliki fungsi melaksanakan.
Kemudian, mengoordinasikan, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi.
Sementara Kemendikbud-Ristek sesuai dengan Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya Pasal 1 hurup b menegaskan bahwa:
Mendikbud-Ristek memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Iptek yang dilaksanakan Kemenristek, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 50/2020 tentang Kemenristek.
Fungsi Kemenristek sebelumnya, sebagai Kementerian kelas C, adalah mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan iptek.
“Kalau kita mengikuti logika ini, maka seharusnya Mendikbud-Ristek mengoordinasikan BRIN,” terangnya.
Bedanya Kepala BRIN bukan anggota kabinet, seperti Mendikbud-Ristek, sehingga tidak duduk satu meja dengan menteri-menteri lainnya.
“Bisa dibayangkan bagaimana kerumitan BRIN dalam berkoordinasi dengan kementerian lain,” terang Mulyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News