GenPI.co - Pengamat Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin memberikan perhatian khusus kepada Kapolres Tuban AKBP Darman.
Pasalnya, Polres Tuban sudah dua pekan belum menemui titik terang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagaimana diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan kasus itu dua pekan lalu saat berkunjung ke Tuban.
Mualimin menjelaskan, bansos itu hak penerima. Kalau sudah waktunya dibagikan harus diserahkan ke masyarakat.
"Kalau bansos ditahan oleh Kadinsos, dia sudah melanggar pasal 372 KUHP (Pasal Penggelapan) karena menguasai barang milik orang lain atau masyarakat," jelasnya kepada GenPI.co, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan, seharusnya dengan durasi dua minggu, Polres Tuban sudah ada titik terang terkait kasus itu.
"Jelas Mabes Polri harus menegur Kapolres Tuban agar segera melakukan penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, Ombudsman Provinsi Jawa Timur juga harus menjatuhkan sanksi atas adanya maladministrasi.
"Hukum harus bertindak agar Tuban bersih dari birokrat yang merugikan masyarakat," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News