Polemik Sumbangan Hoaks Rp 2 Triliun, Hotman Tegas Bilang Begini

09 Agustus 2021 23:08

GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut angkat suara terkait dugaan kasus penipuan sumbangan Rp 2 triliun dari Heryanty anak mendiang Akidi Tio.

Menurutnya, kondisi tersebut sulit untuk di bawa ke jalur hukum lantaran tidak ada unsur pidana.

"Secara hukum, Heryanty agak susah diterapkan dalam pasal mana. Sebab, hingga sekarang belum ada yang dirugikan," ucap Hotman di Instagram yang dikutip GenPI.co, Senin (9/8/2021).

BACA JUGA:  Karier Sekinclong Ayah, Manisnya Putri Hotman Paris Hutapea

Hotman menjelaskan pasal yang rencananya akan menjerat Heranty seperti Undang-undang ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tidak bisa digunakan.

Sebab, kata dia, polemik sumbangan dana hoaks Rp 2 triliun tersebut tidak menimbulkan pertentangan SARA.

BACA JUGA:  Wow! Calon Mantu Hotman Paris Hutapea Cantik dan Tajir

Lebih lanjut, pria 61 tahun itu bahkan mengatakan kejadian ini tidak berpengaruh terhadap masyarakat lantaran menjadi bahan candaan atau dibuat meme.

Selain itu, Hotman menilai polisi juga akan kesulitan bila menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA:  Cuma Wanita Ini yang Bisa Bikin Hotman Paris Hutapea Miskin

"Polemik Rp 2 triliun ini sulit bila masuk tentang penipuan. Sebab, sampai sekarang belum ada yang dirugikan, kan," ungkapnya.

Dengan demikian, dia menuturkan, delik-delik tersebut akan sulit dibuktikan kepada Heryanty untuk dijadikan tersangka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co