Ditjen Imigrasi Bongkar Hal Mengejutkan WNA China Masuk Indonesia

09 Agustus 2021 14:48

GenPI.co - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara angkat bicara perihal kedatangan 34 WNA asal China yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Menurutnya, para tenaga kerja atau TKA asal China itu sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).

 

BACA JUGA:  Ancaman Maut Ditjen Imigrasi, Siap-siap WNA Bakal Dideportasi

Tak hanya itu, puluhan TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Dia juga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA

"Mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19," kata Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Adapun, WNA asal China itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815.

BACA JUGA:  34 TKA China Masuk ke Indonesia, Ditjen Imigrasi Bilang Begini

Pesawat itu membawa sebanyak 37 penumpang yang terdiri dari 34 WNA China dan tiga orang lainnya WNI, serta terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya warga Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah juga telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Larangan itu diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4 dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

Sementara, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan langsung menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi tercatat telah menolak masuk 67 orang asing dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co