Aturan Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dari Kemenkes, Simak Baik-baik!

03 Agustus 2021 13:25

GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Senin (2/8).

Aturan terebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Maxi dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas Menkes Budi, Vaksinasi Booster Hanya untuk Nakes

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa caksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactive Sinovac. 
 
Kemenkes juga menyiapkan format skrining yang lebih detail untuk mengetahui status kesehatan ibu hamil sebelum divaksinasi. 
 
"Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," lanjut Maxi.

Pemerintah juga memastikan akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan. 
 
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, setiap kartu vaksin menyediakan kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan setelah menerima vaksin. 

BACA JUGA:  Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan di Denpasar Bali

Surat edaran itu diterbitkan Kemenkes karena ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang dianggap sangat berisiko jika terpapar Covid-19.

Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil ini telah direkomendasikan oleh Komite Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). (mcr9/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co